ReportaseBengkulu.com – Pesta demokrasi lokal yang seharusnya menjadi ajang partisipasi publik secara bebas dan adil kembali dikotori dengan kontroversi. Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara diduga turut hadir dan berpartisipasi dalam acara deklarasi salah satu calon Bupati Bengkulu Utara untuk Pilkada 2024.
Keterlibatan oknum kades ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: sejauh mana kepala desa dan perangkat desa boleh mengambil bagian dalam politik praktis, khususnya dalam konteks kampanye dan dukungan politik terhadap calon tertentu?
Netralitas Perangkat Desa Diatur Undang-undang, Partisipasi aktif dalam politik praktis oleh kepala desa maupun perangkat desa sebenarnya telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa untuk menjadi partai pengurus politik maupun terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Dalam Pasal 29 huruf (g) dan (j) disebutkan bahwa kepala desa tidak diperbolehkan menjadi bagian dari struktur partai politik serta dilarang ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye. Hal serupa juga berlaku bagi perangkat desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 undang-undang yang sama.
UU Pemilu dan UU Pilkada Juga Pertegas Larangan. Tidak hanya berhenti pada UU Desa, regulasi lainnya seperti UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga memperkuat larangan tersebut.
Pasal 280 UU Pemilu melarang pelibatan kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan kampanye. Lebih jauh lagi, Pasal 282 mengatur larangan bagi pejabat negara untuk mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Sementara itu, dalam konteks Pilkada, Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 secara eksplisit menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau perangkat desa dalam kampanye mereka. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berdampak serius, termasuk pembatalan pencalonan oleh KPU seperti disebutkan dalam Pasal 71 ayat (5).
Ancaman Sanksi Administratif dan Pidana. Pelibatan kepala desa dalam politik praktis tidak hanya berimplikasi etis dan administratif, tetapi juga bisa berakhir pada sanksi pidana. UU No. 7 Tahun 2017 pada Pasal 490 menyebutkan bahwa kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun dan denda Rp12 juta.
Sementara itu, dalam UU Pilkada, ancaman pidana juga berlaku bagi calon kepala daerah yang terbukti melibatkan kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan politik. Pasal 189 menyatakan, calon kepala daerah yang melanggar aturan ini dapat menerima dana penjara hingga 6 bulan dan denda maksimal Rp6 juta.
Pentingnya Penegakan Netralitas dalam Tahun Politik.Dalam suasana menjelang Pilkada serentak 2024, netralitas ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa menjadi isu krusial demi menjaga keadilan dan integritas demokrasi lokal. Keterlibatan kepala desa dalam deklarasi atau kampanye calon kepala daerah mencederai semangat netralitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang bersih.
Peran kepala desa sangat strategis di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran harus segera dilaporkan oleh pihak yang berwenang agar tidak menjadi pertanda buruk bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal.
Aparat dan Pengawas Pemilu Diminta Bertindak Tegas. Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, berbagai elemen masyarakat meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
“Tidak bisa dibiarkan, netralitas perangkat desa adalah syarat mutlak untuk menjamin proses Pilkada berlangsung jujur dan adil,” ujar salah satu aktivis demokrasi lokal di Bengkulu Utara.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga integritas masing-masing peran dalam pesta demokrasi yang akan datang.